iniriau.com, BENGKALIS - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Terbaru, personel Polsek Bukit Batu mengamankan tiga pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, wilayah Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (18/2/2026) malam.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Rohkani Akbar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi kejadian.
“Informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti tim opsnal dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Saat penggerebekan, petugas mengamankan tiga pria berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42) yang diketahui merupakan warga setempat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek diduga berisi sabu, mancis berjarum timah, serta tiga unit telepon genggam.
Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melapor melalui layanan kepolisian.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menegaskan komitmen mendukung program P4GN serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.**