Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi
PENGGELEDAHAN di rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto oleh KPK pada 15 Desember 2025 menyisakan tanda tanya besar. Uang ditemukan rupiah dan dolar Singapura namun hingga kini publik tidak pernah diberi tahu berapa jumlahnya dan kapan yang bersangkutan diperiksa.
Bandingkan dengan penggeledahan rumah dan kantor Bupati Inhu. Esok harinya KPK langsung menyebut angka, Rp400 juta, dalam rangkaian kasus OTT KPK Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Di sinilah rasa keadilan publik diuji.
Dalam teori negara hukum, asas equality before the law tidak boleh berhenti di ruang sidang, tetapi harus terasa dalam komunikasi penegakan hukum. Ketika satu kasus dibuka terang-benderang sementara kasus lain diselimuti senyap, publik wajar bertanya: hukum ini sedang bekerja atau sedang memilih?
KPK sering berdalih “demi kepentingan penyidikan”. Alasan ini sah secara prosedural, tetapi tidak selalu cukup secara etika publik. Keterbukaan adalah napas lembaga antikorupsi. Tanpa itu, keheningan justru melahirkan prasangka: ada perlakuan khusus, ada kehati-hatian berlebih karena jabatan, atau ada kekuasaan yang membuat hukum melambat.
Dalam adat Melayu, diam terhadap perkara yang sudah tampak bukti awalnya bukan kebijaksanaan, melainkan menambah kusut. “Biar putih tulang, jangan putih mata” lebih baik pahit tapi jelas, daripada samar yang memalukan. Negara modern seharusnya sejalan dengan nilai ini: tegas, terang, dan konsisten.
Masalah utama hari ini bukan soal berapa jumlah uang itu, melainkan mengapa publik tidak boleh tahu. Ketika KPK tidak memberi penjelasan yang setara, kepercayaan rakyat terkikis pelan-pelan. Dan tanpa kepercayaan, perang melawan korupsi kehilangan senjata terkuatnya. Hukum yang kuat bukan hanya yang berani menangkap, tetapi yang berani terbuka tanpa pandang jabatan dan ada keadilan.**