Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal dari Gudang di Pekanbaru

Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal dari Gudang di Pekanbaru
Gudang rokok ilegal di Pekanbaru yang digerebek Bea Cukai (foto:Ss video yang beredar di sosmed)

iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) setelah aparat melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat bulan. Gudang tersebut diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi rokok ilegal ke sejumlah wilayah di Sumatera.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Penindakan ini hasil kerja panjang dan sinergi berbagai pihak. Kami berkomitmen melindungi penerimaan negara dari praktik ilegal,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Sepanjang tahun 2025, Bea dan Cukai mencatat keberhasilan pengungkapan hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di seluruh Indonesia. Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal merugikan negara sekaligus merusak iklim usaha yang sehat.

Dalam operasi di Pekanbaru, petugas turut mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun penetapan tersangka masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan. “Penelusuran akan terus dikembangkan hingga ke aktor utama dan jaringan distribusinya,” tegasnya.

Djaka menyebut Pekanbaru sebagai wilayah strategis yang rawan penyelundupan karena posisinya di jalur perdagangan internasional. Ia memastikan gudang tersebut telah lama beroperasi dan menjadi target penindakan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index