iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menggelontorkan kembali insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menyasar jutaan pekerja di sektor padat karya dan pariwisata sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menopang stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam regulasi itu disebutkan, fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha, yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) PMK Nomor 105 Tahun 2025.
Bagi pegawai tetap, insentif hanya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling tinggi Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak atas fasilitas serupa sepanjang menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Aturan ini juga menegaskan bahwa penerima insentif tidak sedang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP pada periode sebelumnya. Dengan demikian, insentif ini hanya menyasar pekerja tertentu sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja sektor padat karya sejak awal 2025. Pada 2026, pemerintah memperluas cakupan kebijakan tersebut ke sektor pariwisata dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sekitar Rp800 miliar.**