iniriau.com, Kampar – Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau melakukan visitasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (17/12/2025), dalam rangka verifikasi dan validasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi publik.
Visitasi dipimpin Komisioner KI Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Zufra Irwan, didampingi Panitera Pengganti Didang Muhanna dan staf PSI Ayatullah Khumaini. Tim diterima Plh Sekda Kampar Ardi Mardiansyah selaku atasan PPID Utama serta Kabid Pengembangan SDM dan Layanan Publik Diskominfo Kampar Salmi Hadi.
Zufra Irwan menilai tata kelola informasi publik di Kabupaten Kampar terus menunjukkan peningkatan kualitas dan inovasi sejak 2017. Bahkan, PPID Utama dinilai berhasil membangun sinergi yang baik dengan seluruh OPD.
“Secara umum tata kelola informasi di Kampar sudah sangat baik, namun tetap perlu peningkatan kapasitas PPID Pembantu di tingkat OPD,” ujar Zufra.
Sementara itu, Salmi Hadi menjelaskan Pemkab Kampar berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik sejak 2018 dan rutin mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Riau. PPID Utama berperan sebagai penghubung apabila informasi belum tersedia di OPD.
Ia mengakui tantangan utama berasal dari mutasi pejabat dan staf yang berdampak pada pemahaman keterbukaan informasi. Untuk mengatasinya, Pemkab Kampar rutin menggelar rapat koordinasi, bimbingan teknis, serta pelatihan mediator.
“Tahun ini hanya ada dua sengketa informasi dan semuanya selesai melalui mediasi,” ungkap Salmi.
Terkait pembentukan Komisi Informasi tingkat kabupaten, Salmi menilai hal tersebut belum mendesak bagi Kampar karena akses layanan sengketa masih mudah dijangkau di Pekanbaru.**
