Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tegas itu mulai berlaku Rabu (1/8/2018) kemarin.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, dendaini diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Dijelaskan Zulfikri, sanksi denda akan mulai diberlakukan di lima titik di Kota Pekanbaru. Yaitu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan H R Soebrantas.
"Kita melibatkan tim yustisi yang di dalamnya juga ada TNI dan Polri," kata Zulfikri, Rabu (1/8/2018). (mediacenter.riau.go.id/D)
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (int)
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Rapat Perdana TMI Pekanbaru Bahas Persiapan Pelantikan dan Pogram 100 Hari
Kamis, 11 Desember 2025 - 20:47:33 Wib Pekanbaru
Ziarah Pahlawan Warnai Hari Juang TNI AD Kodam XIX/TT
Kamis, 11 Desember 2025 - 16:11:32 Wib Pekanbaru
Aktivitas Terminal BRPS Masih Tertekan, Dampak Banjir Sumatera Belum Pulih Total
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:09:32 Wib Pekanbaru
BMKG: Riau Berawan Disertai Potensi Hujan Sepanjang Hari
Kamis, 11 Desember 2025 - 10:40:50 Wib Pekanbaru
