KAMPAR, - BJ (51) dan IS (37), keduanya warga asal Provinsi Lampung, SB (43), warga asal Provinsi Jawa Tengah, kasus kepemilikan senjata api illegal, diduga akan melakukan aksi "coboy" di wilayah Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis FN, 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 14 butir amunisi tajam kaliber 9 dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56, Jumat (22/12/2017) pukul 01.30 wib.
Ekpos pidana ini, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK membeberkan kronologinya.
Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan Kamis (21/12/2017) sekira pukul 23.30 wib, Kapolres Kampar memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan patroli setelah mendapat informasi akan ada kelompok pelaku curas yang memasuki wilayah hukum Polres Kampar.
Sekira pukul 01.30 wib Jumat dinihari (22/12/2017), Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal tiba di Jalan Flamboyan wilayah Desa Pantai Cermin dan menemukan 4 orang yang dicurigai tengah mengendarai motor Honda Beat dan motor Yamaha Mio.
Saat dilakukan penghadangan, tiba-tiba terjadi perlawanan dari pelaku dengan menembakkan senjata api kearah petugas, dengan sigap serta tindakan tegas dan terukur akhirnya 3 pelaku dapat diamankan, namun 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kampar mengatakan tindakan ini sebagai bentuk Pre-emptif Staight yaitu upaya penangkapan pelaku kejahatan sebelum yang bersangkutan melakukan aksi.
"Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang lain yang mengatur tentang kepemilikan senjata api," jelas Kapolres. (rima)
Ekspos Pidana, Kapolres Kampar Beberkan Penangkapan 3 Bandit Senpi Illegal
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ekpos pidana ini, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK membeberkan kronologinya.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum