KAMPAR KIRI HILIR, - EC alias EK (25) dan IR alias AG (19), keduanya warga SP3 Desa karya Bakti, kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten kampar diciduk polisi sedang asyik main judi song, Minggu dinihari tadi (17/12/2017) sekira pukul 01.30 wib.
Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan barang bukti 2 kotak kartu remi yang sudah terpakai dan 2 kotak lainnya masih baru serta uang tunai sebesar Rp 395 ribu.
Kapolres Kampar melalui Paur Humas, Deni Yusra mengatakan Sabtu malam (16/12/2017) sekira pukul 23.00 Wib, saat anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tengah melaksanakan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga, SH.
Mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian di Desa karya Bakti dan cukup meresahkan, Kemudian anggota Polsek langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku sedang bermain judi song menggunakan kartu remi.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril. J mengatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rima)
2 Pelaku Diciduk Polisi, Saat Main Judi Song
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
2 Pelaku Diciduk Polisi, Saat Main Judi Song
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum