PEKANBARU - Alfandi alias Fandi (18), warga Jalan Setia Budi Kecamatan Limapuluh, berhasil diciduk tim reskrim Polsek Tenayan raya, Minggu sore, 26 November 2018, sekira pukul 16.00 wib.
Remaja tanggung ini ditangkap polisi ketika hendak ingin memakai Narkoba jenis Shabu disebuah kamar Hotel Holly Jalan Hangtuah, bersama temannya.
" Penangkapan tersangka diperkuat dengan adanya Laporan nomor LP / 649/XI/2017/Riau/Polresta Pku/Polsek Tenayan raya, tgl 26 november 2017. Ditangan tersangka diamankan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu - shabu, 1 unit HP android serta 1 unit Sepeda Motor," terang Ipda Budi Winarko.
Budi Winarko menjelaskan menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dibelinya dari Rio (DPO) seharga Rp.200.000 untuk dipergunakannya di kamar Hotel bersama temannya Muslim Swandi alias Muslim (DPO) yang berhasil melarikan diri saat personil Kepolisian datang
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanitreskrim Ipda Budi Winarko membenarkan adanya penangkapan peluka tindak pidanana Narkoba jenis Shabu tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rima)
Niat Pesta Shabu di Hotel, Alfandi Diciduk Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Niat Pesta Shabu di Hotel, Alfandi Diciduk Polisi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum