TAPUNG HILIR, - Dua Pelaku pencurian mesin genset, DV (DPO), MA alias AR (26) warga Kandis, Siak, tertangkap basah ketika hendak mencuri mensin genset milik Virgo Situmorang (31), warga Dusun Kampung Baru KM 06 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, Rabu siang (22/11/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Virgo Situmorang sedang makan siang diwarung, setelah makan, dia pulang kerumah untuk memberikan makanan anjing peliharaannya yang berada disamping rumah.
Virgo Situmorang pergi kesamping rumahnya dan terkejut melihat mesin genset sudah tidak ada. Virgo mencoba mencari disekitar rumah dan melihat ada dua orang yang sedang membongkar mesin genset miliknya.
Virgo mencoba menangkap pelaku MA, tetapi pelaku dapat melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda dua, korban melakukan pengejaran. Dengan usaha dan keberanian yang kuat, akhirnya pelaku MA berhasil diringkus Polsek Tapung HIlir untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIP, MH SIK, membenarkan kejadian tersebut. (rima)
Curi Mesin Genset, Pelaku Diringkus Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
pelaku MA alias AR (26) maling mesin genset
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum