PEKANBARU - Puluhan massa dari Paguyuban Nias Riau mendatangi kantor PT Riau Cipta Mandiri (PT RCM) di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa (21/11/17) siang.
Mereka menuntut agar PT Riau Citra Mandiri segera membayarkan santunan kecelakaan kerja yang dialami Januari Gea, karyawan perusahaan tersebut.
Massa juga meminta agar PT Riau Citra Mandiri memberikan tempat tinggal perumahan kepada Januari Gea dan keluarganya.
Koordinator massa aksi, Seafianus Zai menilai manajemen PT RCM tidak manusiawi, karena diduga tidak memberikan hak-hak buruh.
Untuk itu, manajemen PT RCM diminta mematuhi aturan yang diberlakukan negara.
Bahkan, Penguyuban Masyarakat Nias menduga PT. Riau Cipta Mandiri ( RCM ) milik Heri Irawan, itu tidak mengantongi izin.
" Berikan hak saudara kami yang telah ditentukan oleh Disnaker Provinsi Riau sebesar 69 juta, tidak adanya jaminan kesehatan dari PT RCM pekerja sangat dirugikan oleh PT RCM," ujar Aponiman dalam orasinya.
Menurut Aponiman, Januari Gea sudah bekerja di PT RCM selama 4 tahun dan mengalami kecelakaan kerja. Dimana pergelangan kakinya hampir putus dan menyebabkan cacat seumur hidup. Namun, sampai saat ini hak-haknya selaku karyaran, seperti santunan biaya pengobatan sebesar 69 juta belum dibayar oleh PT RCM.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT RCM, Widargo mengajak perwakilan massa untuk berdialog dalam kantor .
"Permintaan kami tidak muluk -muluk apa yang menjadi hak saudara kami tolong dibayarkan," tegas Sefianus Zai yang merupakan ketua IKNR Provinsi Riau.
"Kalau hak kami tidak dibayarkan kami akan tetap terus datang ke PT RCM sampai masalah ini terselesaikan," tegasnya kembali.
Ditempat terpisah, Widargo pengacara PT RCM mengatakan, pihaknya sepakat akan memberikan perumahan lagi kepada Januari Gea sambil menunggu santunan kecelakaan kerja dibayarkan oleh PT Riau Citra Mandiri.
Seperti diketahui, inilah hasil mediasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pihak perusahaan akan menempatkan kembali Sdr Januari Gea dirumah yang ditempati Sdr Januari Gea yang selama ini ditempatinya sampai penetapan yang diproses di kementerian tenaga kerja RI di Jakarta mempunyai ketetapan hukum.
- Dalam hal penetapan tersebut sudah final, Sdr Januari Gea akan meninggalkan rumah tersebut setelah dibayarkan semua hak Sdr Januari Gea
- sebelum ketetapan tersebut berkekuatan hukum pihak perusahaan tidak akan melakukan intimidasi / tekanan terhadap Sdr Januari Gea
Massa aksi meninggalkan PT RCM, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan tertib dan aman. (rima)
Massa Paguyuban Nias Riau Geruduk PT RCM
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Januari Gea sudah bekerja di PT RCM selama 4 tahun dan mengalami kecelakaan kerja. Dimana pergelangan kakinya hampir putus dan menyebabkan cacat seumur hidup. Namun, sampai saat ini hak-haknya selaku karyaran, seperti santunan biaya pengobatan sebes
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum