BANGKINANG, - MR alias RD (LK 28) warga SP 2 dan RM alias RK (LK 21) warga Desa Kenantan merupakan dua pelaku kasus pengedar narkoba jenis shabu berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.
Kedua pelaku diciduk pihak kepolisian disebuah pondok kandang ayam yang berlokasi di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kamis siang (16/11/17) pukul 14.30 wib.
Polisi berhasil menemukan barang bukti antara lain 8 paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening sebuah kotak warna Hitam, sebuah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, sebuah Bong yang dari Botol plastic merk Yakult, sebuah jarum kompor, 1 ball plastik bening pembungkus, 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang tengah berpesta Narkoba jenis shabu.
Saat proses penangkapan salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri, namun 2 orang diantaranya berhasil diamankan petugas.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket kecil shabu didalam kotak warna hitam dekat kedua pelaku, setelah diinterogasi diakui bahwa narkotika itu milik tersangka MR alias RD, keduanya lalu digelandang ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kampar.
Ditambahkan Asdi bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rils)
Asyik Sabung Ayam, Dua Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
MR alias RD (LK 28) warga SP 2 dan RM alias RK (LK 21) warga Desa Kenantan merupakan dua pelaku kasus pengedar narkoba jenis shabu berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum