BENGKALIS, - Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril dengan terdakwa Bukhari, Selasa (24/10/17) di Pengadilan Negeri Bengkalis sampai 16.00 WIB masih belum digelar.
Namun, ada pemandangan yang lain di Pengadilan Negeri Bengkalis. Jika seluruh tahanan sebelum dan sesudah sidang dimasuk ke dalam sel yang posisinya satu bangunan dengan gedung pengadilan. Tidak demikian halnya dengan Bukhari.
Bukhari justru bisa duduk santai di luar sel. Berbaur dengan pengunjung dan petugas jaga.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dia pun terkejut. Dia kemudian mendatangi petugas bagian tahanan.
Berselang beberapa saat kemudian Bukhari dimasuk ke sel seperti tahanan lainnya.
Menurut Handoko, dalam perkara ini Bukhari melanggar Pasal 263 ayat (1) junto 55, Pasal 263 ayat (2) junto 55 KUHPidana. (Rudi)
Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Dapat Perlakuan Istimewa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum