PEKANBARU - Besok, sekitar 10.000 massa buruh PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP) yang bernaung dibawah Konfederensi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (K-SPSI) akan menggeruduk Kantor Gubernur, DPRD Riau dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Mereka mendesak pemerintah (Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Ketua DPRD dan Kadis LHK) untuk menyurati Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya agar membatalkan Surat Keputusan Nomor 5322/MenLHK-PHPL/UHP/ HPL.1/10/2017. Dan memberlakukan kembali SK.173/VI-DPHT/2010 dan SK.93/VI-BUHT/2013.
Pasalnya, keluarnya Surat Keputusan Nomor 5322/MenLHK-PHPL/UHP/ HPL.1/10/2017, itu mengguncang PT. RAPP. Perusahaan kertas terbesar itu terancam tidak beroperasi karena terbatasnya bahan baku.
Selain itu, efek dari Surat Keputusan Nomor 5322/MenLHK-PHPL/UHP/ HPL.1/10/2017 tersebut, PT. RAPP akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja, baik harian maupun kontrak.
Terancam tak punya pekerjaan, ribuan buruh mendesak pemerintah agar memberlakukan kembali SK.173/VI-DPHT/2010 dan SK.93/VI-BUHT/2013.
Ribuan buruh yang akan 'tumpah' di Pekanbaru, itu berasal dari 12 kabupaten/kota di Riau.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung ketika dikonfirmasi , Minggu (22/10/17) siang, membenarkan 10.000 buruh RAPP akan turun ke Pekanbaru
Ketika disinggung tentang dana mobilisasi 10.000 buruh tersebut, Nursal menegaskan bahwa anggarannya berasal dari kas organisasi.
Sementara itu, berdasarkan surat berkops K-SPSI, No Surat 453/DPD K SPSI/X/2017 yang beredar dikalangan wartawan, mengungkapkan, tentang rencana aksi unjukrasa besok (Senin). Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada pihak kepolisian.
Isi surat itu menyebutkan, aksi unjukrasa yang dilakukan 10.000 karyawan RAPP yang tergabung dalam organisasi Konfederensi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (K- SPSI). Unjukrasa yang akan digelar esok hari (Senin, 23 Oktober 2017) dalam rangka menyampaikan aspirasi buruh agar SK Menteri LHK no 17 tahun 2017 dicabut.
Menurut Nursal, tujuan aksi ini meminta kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Riau agar pemerintah dapat memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja/buruh di indrustri kehutanan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
K-SPSI juga meminta kepada Gubernur dan ketua DPRD Provinsi Riau agar SK Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, No:SK.SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/ HPL.1/10/2017 dicabut dan berlakukan kembali SK No : SK.173/VI-DPHT/2010 dan SK.93/VI-BUHT/2013 agar operasioanal hutan tanaman indrustri PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (PT.RAPP) bisa berjalan kembali.
"Ancaman kehilangan lapangan pekerjaan dan sudah pasti pekerja akan siap melakukan apapun untuk mempertahankan lapangan kerjanya. Walaupun mesti mengorbankan uang maupun tenaga dan waktu," tegas Nursal saat dihubungi reporter , Rima Hutagalung. (rima)
10.000 Buruh RAPP akan Unjukrasa
Desak Gubri dan DPRD Batalkan SK Menteri LHK
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung dalam konferensi pers dijalan Paus, beberapa hari lalu
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum