BANGKINANG, - Dalam rangka penertiban penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Sirine bagi kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, Satuan Lalulintas Polres Kampar, Rabu (18/10/2017) malam, sekira pukul 20.00 wib menggelar Razia di Jalan Prof M. Yamin, Bangkinang depan Mako Sat Lantas.
Razia ini dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Ipda Khamry Gufron didampingi Kanit Regiden Ipda Ferry M. Fadhillah, beserta beberapa personel Satuan Lalulintas Polres Kampar.
Informasi yang dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, puluhan kendaraan terjaring dalam razia ini dan dilakukan penilangan karena melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan lampu rotator dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
Sejumlah kendaraan yang ditilang dalam razia ini yaitu sepeda motor 39 pelanggar, mobil Pickup 7 pelanggar, mobil penumpang pribadi dan umum 4 pelanggar, truk / tronton 13 pelanggar.
Selain melakukan penilangan, petugas juga memberikan teguran terhadap beberapa pengguna jalan serta menyampaikan himbauan untuk ketertiban berlalulintas.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Mas'ud Ahmad SIK menyampaikan razia ini digelar untuk mewujudkan ketertiban berlalulintas di wilayah Kabupaten Kampar sekaligus untuk menekan angka kecelakaan lalulintas.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 21.30 wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. (rima)
Polres Kampar Gelar Razia Rotator dan Sirine
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Dalam rangka penertiban penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Sirine bagi kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, Satuan Lalulintas Polres Kampar, Rabu (18/10/2017) malam, sekira pukul 20.00 wib menggelar Razia di Jalan Prof M. Yamin, Bang
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum