PEKANBARU - Ramadhoni (19) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Polsek SKP Pekanbaru disebuah Kamar kos yang terletak di Jalan Teratai Atas, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa, 17 Oktober 2017 siang kemarin.
Informasi dari Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan tersangka mengedarkan Shabu di Pekanbaru sudah emapt bulan dan petugas menyita sabu dari tangan tersangka, sebanyak 6 (enam) paket seberat 30 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk HWH warna hitam, plastik kosong pembungkus sabu, uang hasil penjualan sabu sebanyak sepuluh juta rupiah dan 1 (satu) unit handphone milik tersangka.
Kapolsek SKP Pekanbaru AKP Juli Afdal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ramadhoni dan kasusnya sedang dalam pengembangan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek SKP Pekanbaru IPDA Dodi Vivino, SH, MH mengatakan bahwa akan selalu menindak tegas para pelaku penyalahguna Narkotika dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. (rima)
Edarkan Shabu di Teratai, Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka Ramadhoni (19) tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis shabu
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum