PEKANBARU - Banyaknya gelanggang permainan (gelper) di Pekanbaru sebagai tempat arena judi membuat ketua terpilih Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Pekanbaru, Yose Saputra, SH tersentuh dan meminta pihak kepolisian serius menindaklanjuti persoalan ini, agar hengkang di Bumi Melayu, terutama di Kota Pekanbaru.
" Adanya gelanggang perjudian atau gelper ini sudah jelas bentuk perbuatan merusak budaya Melayu di Kota Pekanbaru. Jadi sikap kita (LAM Pekanbaru) judi ini ditutup selamanya," ujar Ketua LAM Pekanbaru, Yose Saputra, Senin, 16 Oktober 2017.
Ketua LAM Pekanbaru menegaskan, pihaknya mengecam dan menolak keras, apapun jenis permainan judi dan sebangsanya, termasuk gelper.
Yose Saputra menjelaskan tahun 2013 silam, pihak Polda Riau pernah membuat kebijakan yang isinya menyatakan perjudian di Riau harus ditutup tanpa pencabutan izin.
" Saya minta kebijakan tersebut diberlakukan lagi. Kita siap dari LAM Kota Pekanbaru, perjudian dan sebangsanya ditutup," tegas Yose Saputra yang anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Putra asli Rohil ini menegaskan gelper seharusnya tempat permainan anak-anak, secara logika aja, tidak mungkin orang dewasa main dari pagi hingga malam di permainan anak-anak. "Jika tidak ada nilai uang didalamnya, ngapain bermain gelper berjam-jam," tandasnya. (rima)
Ketua LAM Kota Pekanbaru Minta Gelper Ditutup
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ketua LAM Pekanbaru, Yose Saputra
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
