TAMBANG, - OK (39) warga Desa Sei Pinang dan AR (42) warga Kampung Melintang merupakan preman yang selalu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mobil angkut barang berhasil ditangkap Polsek Tambang Polres Kampar dalam gelar Operasi Bina Kusuma 2017, Senin (16/10/2017) sekira pukul 09.00 wib.
Informasi yang dirangkum dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan penangkapan kedua pelaku pungli ini berawal adanya laporan warga dan tokoh masyarakat, tentang adanya kegiatan pungutan liar yang dilakukan preman dekat Masjid di simpang Sungai Pinang terhadap sopir mobil angkutan barang yang melewati daerah tersebut.
Sesampai dilokasi petugas mendapati kedua preman ini tengah melakukan pungli terhadap sopir mobil angkutan barang dan langsung mengamankannya, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 92 ribu yang diduga dari hasil kegiatan pungli ini.
Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH membenarkan telah mengamankan 2 orang preman pelaku pungli ini.
" Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait masalah ini," kata Kapolsek Tambang. (rima)
"Palak" Mobil Angkutan, Dua Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
OK (39) warga Desa Sei Pinang dan AR (42) warga Kampung Melintang merupakan preman yang selalu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mobil angkut barang berhasil ditangkap Polsek Tambang Polres Kampar dalam gelar Operasi Bina Kusuma 2017, Senin (
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
