Iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria inisial A di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Pria ini ditangkap lantaran tertangkap kamera CCTV melakukan pencurian satu unit televisi.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, pria tersebut mencuri di sebuah rumah di Jalan Garuda Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
Aksinya baru diketahui pemilik rumah sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Saat itu sang pemilik rumah bangun tidur dan melihat pintu depan dalam keadaan terbuka. Selain itu beberapa barang telah hilang.
" Pelaku mengondol 10 karung beras seberat 10 kilogram, TV Sharp berukuran 32 inchi, dan sebuah telepon genggam." ucap Dodi, Sabtu (8/1/2022).
Pelaku A tidak sendiri melancarkan aksinya. Dia melakukan kejahatannya bersama dua orang temannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.**
Ketahuan Curi TV dan 10 Karung Beras, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi
Redaksi
Sabtu, 08 Januari 2022 - 15:07:09 WIB
Ilustrasi - internet
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Sidang Abdul Wahid Kembali Digelar, Pendukung Ramaikan PN Pekanbaru
Rabu, 08 April 2026 - 09:36:12 Wib Hukum
Kecelakaan Kerja di Pekanbaru, Lift Proyek Ambruk dari Lantai Enam
Rabu, 08 April 2026 - 08:30:51 Wib Hukum
Tragis! Ayah Dibacok Anak Sendiri di Bengkalis saat Tertidur
Rabu, 08 April 2026 - 07:16:23 Wib Hukum
Polisi Bongkar Penimbunan 3.200 Liter Biosolar untuk PETI di Kuansing
Selasa, 07 April 2026 - 13:18:33 Wib Hukum