PEKANBARU - Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang akan disahkan oleh Pansus DPRD Riau aroma "busuk penumpang gelap" yang ingin menguasai lahan dan kawasan hutan di Bumi Lancang Kuning ini semakin kuat baunya.
Dimana dugaan tersebut, sudah tercium dari beberapa kali protes organisasi lingkungan di Riau. Dimana 32 korporasi yang diubah menjadi APL oleh Pemprov Riau dalam Draft RTRWP Riau 2016 – 2035.
Ke 32 korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dioverlay dengan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut- II/2014.
Kali ini mantan Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Riau, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang Jawa Tengah Mangapul Panggabean, SH angkat bicara soal RTRW Riau tersebut.
“Banyak kepentingan atau penumpang gelap, sehingga RTRWP Riau belum juga disahkan, “ kata Mangapul,sebagaimana dilansir oleh berazam.com, baru-baru ini.
Pria berdarah Tapanuli yang memahami seluk beluk pertanahan itu bercerita, ketika Gubernur Riau dijabat Annas Maamun, RTRW Riau sudah memunculkan masalah. Ibarat benang Kusut yang sulit menguraikan nya. Padahal, kata Mangapul, sebenarnya mudah.
“Namun lantaran banyaknya kepentingan baik pribadi, kelompok maupun korporasi, sehingga RTRW Riau menjadi terhambat disahkan. Bahkan sampai saat ini saya dapat kabar masih tarik ulur, “ kata Mangapul.
Bahkan ada yang menggelitik saat momen HUT Riau ketika itu RTRW Riau disebut akan disahkan sebagai kado HUT. “ Lucu dan geli kita mendengarnya, masak RTRW disebut sebagai kado Hari Ulang Tahun,” ujar Mangapul setengah bertanya.
Menurut Mangapul, sejatinya RTRW Riau menjadi acuan dalam pembangunan daerah. Namun, tidak relevan jika RTRW dijadikan kambing hitam yang menghambat pembangunan. Apalagi sampai muncul wacana pemutihan. “Pelepasan kawasan tidak ada dalam kasus RTRW dimanapun di negeri ini, itu dicurigai hanya sebagai bentuk akal-akalan kepala daerah untuk memutihkan kawasan hutan yang telah diberi izin pengelolaan hingga hak guna usaha,” ungkap Mangapul.
Dulu kata Mangapul sudah ada Perda yang mengatur tata ruang, namun tidak berjalan sesuai harapan. “Jadi, selama belum ada titik temu antara bupati, dan Gubernur serta DPRD nya maka selama itu pula RTRW Riau tidak akan kunjung final. Apalagi banyak sekali kepentingan yang mendampingi,” tegas Mangapul.
Selain kepentingan, menurut Mangapul pemahaman tentang tata ruang dan pertahanan di Pemprov Riau sangat lemah. Banyak kepala Dinas atau Badan yang salah penempatan. “The wrong Man on the wrong place”, orang yang salah ditempat yang salah. Mestinya the right Man on the right place, orang yang tepat atau kompeten ditempat yang tepat atau sesuai bidang nya, “ kata Mangapul.
Padahal, sekarang ini Kata Mangapul sudah ada ketentuan atau Undang-undang yang mengatur pejabat eselon lewat uji fit and proper atau lebih dikenal dengan assesment. “Namun sepertinya kurang efektif karena diduga kuat masih terjadi KKN dalam penempatan pejabat apalagi job yang tersedia cukup menjanjikan untuk dijadikan lahan bancakan oleh kepala daerah,” pungkas Mangapul Panggabean. (syaiful)
Draft Ranperda RTRW Riau Menangkan Perambah Sawit
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum