TAMBANG, - Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pemuda warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelaku ditangkap kemarin (Rabu 23/8) di Daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MI alias IL (LK 21) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
MI alias IL dilaporkan ke Polsek Tambang oleh Abdul Rahman warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap MF anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.
Rilis dari Paur Humas Polres Kampar yang diterima menyebutkan, peristiwa ini bermula pada Senin (7/8/2017) sekira pukul 20.00 wib, saat saksi Deswita bercerita kepada pelapor bahwa korban (anak kandungnya) telah disetubuhi oleh MI alias IL sebanyak dua kali dimana satunya dilakukan dirumah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari keberadaan pelaku.
Pada hari Rabu (23/8/2017) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan langsung berangkat kedaerah tersebut untuk mencari pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dirumah salahsatu keluarganya di daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rima)
Nodai Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Pelaku di Siak Kecil
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka kasus cabul MI alias IL (LK 21) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum