PEKANBARU - Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, tidak hanya memberikan perhatian kepada masyarakat, namun juga memperhatikan anggotanya.
AKBP Edy yang merupakan orang nomor dua di Polresta Pekanbaru memang dikenal dikalangan mana saja sebagai sosok Polisi yang peduli kepada siapa saja dengan penuh dengan Senyum Sapa Salam serta Humanis.
Rilis yang diterima media ini dari Paur HUmas Polresta Pekanbaru meneyebutkan, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy bersama Tim Jumat Barokah Polresta Pekanbaru mengunjungi Kanit I Intelkam, Iptu Ikhsan, seorang anggota Polri yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Jumat (18/8/2017).
Dapat kunjungan Wakapolresta Pekanbaru, Iptu Ikhsan pun tampak tersenyum bahagia.
"Kehadiran kami untuk memberikan motivasi kepada anggota yang sakit agar kembali sehat," ujar AKBP Edy kepada wartawan, Jumat (18/8/2017) di RS Bhayangkara Polda Riau, jalan Kartini, Pekanbaru.
AKBP Edy menambahkan, kunjungannya tersebut sebagai wujud kepedulian pimpinan kepada anggotanya.
Sementara itu, Iptu Ikhsan kepada wartawan mengakui sudah lama sakit sesak nafas.
"Saya begitu senang sekali dan merasa diperhatikan dengan kunjungan langsung oleh bapak Wakapolresta Pekanbaru," akui Iptu Ikhsan. (rima)
Iptu Ikhsan Dikunjungi Wakapolresta Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Iptu Ikhsan Dikunjungi Wakapolresta Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum