iniriau.com, PEKANBARU- Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua pelaku pengedar sabu di Pekanbaru. Dua pelaku yang diketahui kakak adik ini bertugas sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu asal malaysia.
Akibat perbuatannya, dua tersangka saudara kandung berinisial BO dan BY terancam hukuman mati karena melakukan tindak pidana sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 108 Kg, di Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru saat hendak memasukkan barang haram tersebut ke Pekanbaru.
Mereka ditangkap di dalam mobil di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Kedua tersangka ini merupakan orang suruhan narapidana Lapas Bangkinang berinial RO dan RI.
"Tersangka kakak beradik ini memasukkan barang haram itu atas suruhan narapidana Lapas Bangkinang berinial RO dan RI yang saat ini kedua napi tersebut juga sudah diamankan Polda Riau," ujar Agung, Rabu (7/7/2021).
Menurut Agung terungkapnya kasus sabu ini berawal dari penelusuran jejak mafia narkoba atas penangkapan 17 kg sabu di Kota Dumai akhir Juni lalu. Dari pengembangan itu ditemukan 17 kg sabu siap edar pada Senin (5/7) pagi.
"Keberhasilan Polda Riau dalam menangkap pelaku pengedar sabu 108 kg merupakan pengembangan
kasus 17 Kg di Polres Dumai kemarin. Dari situ diketahui barang dipesan orang-orang di Pekanbaru dan kami ungkap 108 kg ini juga dilakukan oleh orang-orang di Pekanbaru," katanya.
Sabu sebanyak 108 Kg itu, diamankan saat mansuk ke wilayah Riau lewat Bukit Batu di Bengkalis. Barang dikirim dari Malaysia yang dipesan dua narapidana, berinisial RI dan RO di Lapas Bangkinang.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menambahkan, 108 Kg sabu tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda.
"Ditangkap di Jalan Paus 38 Kg, kemudian dikembangkan di Labersa 22 Kg dan Bukit Batu 48 Kg. Bagaimana BO dan BY dapat barang ini, ternyata ada teman dia 2 orang napi RO dan RI di Lapas Bangkinang," jelas Victor.**
Edarkan Sabu di Tiga Titik, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas Bangkinang
Redaksi
Rabu, 07 Juli 2021 - 16:25:15 WIB
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Petugas Lapas Bengkalis Bongkar Penyelundupan Sabu Lewat Jam Tangan
Rabu, 31 Desember 2025 - 21:48:07 Wib Hukum
Diperiksa Kejari Kuansing, PT Panca Mitra Tegaskan PKS Mini Masih Tahap Perencanaan
Rabu, 31 Desember 2025 - 08:16:00 Wib Hukum
Vonis Kasus Narkotika di Riau, 7 Terdakwa Dihukum Mati Sepanjang 2025
Selasa, 30 Desember 2025 - 17:10:00 Wib Hukum
Penyidikan Berlanjut, KPK Tahan Lebih Lama Gubernur Riau Abdul Wahid
Senin, 29 Desember 2025 - 18:29:20 Wib Hukum