TAPUNG, - Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan secara illegal di KM 11 Jalan Garuda Sakti wilayah Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung pada Selasa siang (1/8/2017).
Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah pemilik lahan yaitu HR (LK 57), seorang PNS warga jalan Pembangunan Rt. 03 Rw. 07, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru.
Peristiwa ini berawal pada Selasa siang (1/8/17) sekira pukul 14.40 wib, saat didapat informasi dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan di Km 11 Jalan Garuda Sakti, tepatnya di Rt. 05 Rw. 06 Dusun III Kandis Baru, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah bersama Babinsa dan Manggala Agni serta Masyarakat Peduli Api Desa Karya Indah langsung melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran lahan dan melakukan upaya pemadaman, selanjutnya Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH yang beberapa saat kemudian turun ke lokasi bersama anggota Polsek lainnya.
Dari hasil pengecekan serta upaya pemadaman api oleh Tim gabungan di lokasi kebakaran, diketahui luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektar, berdasarkan keterangan saksi-saksi dilokasi kejadian bahwa kebakaran lahan ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan HR (LK 57) yang beralamat jalan Pembangunan Rt. 03 Rw. 07, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru.
Kerja keras personil gabungan ini berhasil memadamkan api pada pukul 17.00 wib namun asapnya masih keluar dari bekas lahan yang terbakar ini, petugas juga memasang police line dilokasi bekas kebakaran dan membawa pemilik lahan yang diduga sebagai pelaku pembakaran ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi bukti-bukti untuk menjerat terduga pelaku pembakaran lahan ini.
Kapolsek juga menghimbau warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain mengganggu dan merusak lingkungan, para pelaku juga diancam sangsi tegas dengan hukuman penjara. (rima)
Bakar Lahan, Oknum PNS Diamankan Polsek Tapung
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan secara illegal di KM 11 Jalan Garuda Sakti wilayah Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung pada Selasa siang (1/8/2017).
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum