BANGKINANGKOTA, - Penetapan mantan Kadis P dan K Kampar NZ sebagai tersangka pada Selasa (4/7/17) lalu terus digesa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar dalam merampungkan dan menyempurnakan berkas.
Selain NZ selaku pengguna anggaran (PA), Kejari Kampar juga menetapkan pihak rekanan proyek itu ZN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Kampar.
"Setelah menetapkan NZ dan ZK sebagai tersangka saat ini kita masih terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas terkait kasus ini,"terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri kepada media, Senin (1/8/17).
Dengan bertambahnya dua tersangka maka saat ini telah tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kampar dalam proyek bernilai Rp 3 miliar lebih itu.
Tersangka pertama yang ditetapkan Kejari Kampar adalah AK yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AK telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangkinang sebelum bulan Ramadhan tahun ini.
Ditambahkannnya penetapan tersangka ini berdasarkan pertimbangan dari bukti dan keterangan saksi yang telah lengkap.
Menurut Ostar, tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Terkait penahanan NZ dan ZN, Ostar mengatakan, pihaknya masih menyempurnakan berkas penyidikan.
"Keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pertama setelah berstatus tersangka,"ucapnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 393.886.650. Angka kerugian ini berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kerugian negara dari keuntungan yang diperoleh rekanan dari penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Ostar menjelaskan, proyek senilai Rp. 3,3 miliar lebih itu dikerjakan oleh perusahaan bukan pemegang kontrak.***
sumber : riauterkini.com
Rugikan Negara, Mantan Kadis P dan K Kampar Jadi Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum