Iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kota Pekanbaru menangkap otak pelaku teror di Pekanbaru berinisial YS. Dirinya dibekuk di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/5/2021).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Mandang Mu'Min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pelemparan kepala anjing di kediaman Ketua LAM Pekanbaru, Muspidauan dan Sekretaris LAM Riau, Nasir Penyalai. Kemudian tim bergerak ke Kota Padang.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka YS di rumah makan Jalan Adinegoro Kota Padang, Sumatera Barat," kata Juper.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui, rentetan aksi teror itu terjadi sejak 3 Maret 2021 yakni pelemparan bensin ke rumah warga bernama Nasir Penyalai.
Kemudian 4 Maret 2021 aksi teror kembali terjadi di Rumah Ketua NU Riau, dengan cara mencoret dinding rumah dengan kata-kata kasar. Lalu terakhir 5 Maret 2021, aksi teror terjadi di rumah Humas Kejati Riau, Muspidauan.**
Sumber: RRI
Otak Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejati Riau Ditangkap!
Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 - 10:20:35 WIB
Foto: dok istimewa
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Bongkar Penimbunan 3.200 Liter Biosolar untuk PETI di Kuansing
Selasa, 07 April 2026 - 13:18:33 Wib Hukum
Lapas Bengkalis Gelar Tes Urine dan Razia, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba
Selasa, 07 April 2026 - 09:04:12 Wib Hukum
Polda Riau Jamin Rekrutmen Akpol 2026 Transparan, Bersih dan Tanpa Uang
Selasa, 07 April 2026 - 08:52:00 Wib Hukum
Penikaman Pengamen Badut di Pekanbaru Terungkap, Pelaku Akhirnya Menyerah
Senin, 06 April 2026 - 18:45:57 Wib Hukum