PEKANBARU - Polsek Pekanbaru Kota melakukan pemusnahan barang bukti 18,76 gram Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di blender yang bertempat di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu(26/7/2017).
Kegiatan pemusnahan barang bukti langsung di pimpin oleh Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M.Hanafi.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Ps Kasat Tahti Polresta Pekanbaru Iptu A.Butar-butar, Aiptu Yudi Antoni perwakilan dari Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum Erik, SH dan Suryadi Koto dari BNN Pekanbaru Kota.
Adapun barang bukti di dapat dari tersangka E (32) yang di tangkap tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota pada hari Minggu (9/7/2017) lalu di Jalan H.Sulaiman Gg Rahmat ilahi No.77, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M.Hanafi mengatakan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut tidak semua di musnahkan, dari total 28,76 gram yang diamankan 18,76 gram yang dimusnahkan dan sisanya 10 gram untuk barang bukti di persidangan nanti.
"Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilaksanakan supaya tidak disalahgunakan dan tidak terjadi kesalahpahaman karena itu harus secepatnya dimusnahkan," tutup Kapolsek Pekanbaru Kota. (rima)
Polsek Pekanbaru Kota Musnahkan Shabu Berat 18,76 Gram
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Pekanbaru Kota melakukan pemusnahan barang bukti 18,76 gram Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di blender yang bertempat di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu(26/7/2017).
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum