TAPUNG HILIR, - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin sore (24/7/2017).
Pelaku Narkoba yang diringkus Polsek Tapung Hilir ini adalah MR alias AN (LK 39) warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 4 paket sedang dan 37 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, juga disita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaannya.
Selain itu turut diamankan 2 pucuk senjata air soft gun jenis revolfer merk WG dengan 6 butir amunisi dan jenis pistol FN merk KWC beserta 1 magazen, 3 buah HP, uang tunai Rp 1 juta dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Senin sore (24/7/2017) saat personil Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan salahsatu bandar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah SP2 Desa Kota Bangun Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novris H.Simanjuntak langsung menuju rumah tersangka MR alias AN di wilayah Desa Kota Bangun yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis shabu-shabu didalam tas sandang besar yang disembunyikan di dalam kamarnya.
Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SiK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salahsatu bandar narkoba ini, dijelaskan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Polsek Tapung Hilir Kampar Ringkus Bandar Narkoba
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
im Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin sore (24/7/2017).
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum