Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapusbukukan nilai aset kapal selam KRI Nanggala 402. Sehingga demikian, nilai asetnya saat ini menjadi nol.
"Pada dasarnya terhadap kejadian seperti ini memang akhirnya nanti nilainya akan 0 dan akan dihapusbukukan," jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/4).
Kendati demikian, dia enggan menyebutkan nilai aset KRI nanggala 402. "Kita sendiri memiliki data mengenai nilai perolehannya, tapi saya tidak bisa sampaikan," tuturnya.
KRI Nanggala 402 yang merupakan salah satu kapal selam kebanggaan Indonesia, dinyatakan tenggelam di laut utara Bali beberapa waktu lalu. Kapal selam KRI Nanggala 402 telah ditemukan dan 53 awak Hiu Kencana dinyatakan gugur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan beasiswa hingga rumah untuk seluruh keluarga awak kru KRI Nanggala 402. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan dengan para istri dan anak-anak prajurit di Sidoarjo.
Jokowi mengaku atas nama negara, pemerintah, dan rakyat, dirinya menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya 53 patriot KRI Nanggala 402. "Semoga arwah beliau-beliau disisinya, diberikan tempat yang terbaik, diampuni dosa-dosanya," tuturnya di hanggar Merpati Lanudal TNI AL, Juanda, Sidoarjo, Kamis (29/4).**
Sumber: Merdeka
Kemenkeu Hapus KRI Nanggala 402 dari Daftar Aset Negara
Redaksi
Jumat, 30 April 2021 - 17:16:07 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dewan Pers Uji Publik Aturan Dana Jurnalisme, SMSI Soroti Pentingnya Pengelola Independen
Selasa, 31 Maret 2026 - 14:27:42 Wib Nasional
MK Batalkan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Beri Waktu 2 Tahun Susun Aturan Baru
Selasa, 17 Maret 2026 - 10:40:19 Wib Nasional
Senin Besok, Polda Sumbar Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad
Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:31:00 Wib Nasional