BENGKALIS, - Entah siapa yang lalai, sehingga salinan surat dakwaan yang menjadi hak terdakwa belum diterima.
Padahal, setelah pembacaan surat dakwaan, JPU wajib menyerahkan salinan surat dakwan kepada terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.
Tentang belum diterimanya salian surat dakwaan ini dikemukakan Alfadman terdakwa dalam perkara shabu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (19/7/17) kemarin.
Selain itu, Novita kuasa hukum terdakwa juga mengaku belum menerima salinan surat dakwaan tersebut. Akibatnya, pihaknya belum membuat eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Sutejo.
Berhubung eksepsi belum dibuat, Sutarno selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menanyakan kepada JPU tentang salinan surat dakwaan itu.
Menurut JPU, salinan surat dakwaan tersebut telah dititipkan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bengkalis dimana terdakwa ditahan.
Namun, terdakwa ngotot bahwa pihaknya belum menerima salinan surat dakwaan tersebut dari petugas Lapas.
Dalam perkara narkotika ini, terdakwa Alfadman dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, tentang kehadiran kuasa hukum terdakwa juga ditanyakan Sutarno kepada terdakwa.
Menurut Sutarno, sebelumnya terdakwa mengaku tidak didampingi kuasa hukum. Untuk itu, PN Bengkalis menunjuk kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbakum) PN Bengkalis.
"Sebelumnya kami (majelis) sudah menayakan apakah saudara terdakwa didampingi kuasa hukum. Saudara jawab tidak. Karena ancaman hukuman saudara lebih lima tahuan, kami minta Posbakum mendampingi saudara dipersidangan. Dan ini sudah dicatat," kata Sutarno.
Namun, dibantah terdakwa. Menurut terdakwa pihkanya tidak pernah ditanya tentang bantuan hukum tersebut.
"Tak ada pak hakim. Saya tak ada ditanya tentang bantuan hukum tersebut," kata terdakwa Alfadman ngotot.
Setelah masalah pendamping (kuasa hukum) terdakwa tuntas dan salinan surat dakwaan belum diterima, Sutarno menunda sidang dan akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda eksepsi terdakwa. (Rudi)
Eksepsi Belum Dibuat karena Terdakwa Belum Terima Salinan Dakwaan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Dua Terpidana Korupsi BPR Gemilang Dieksekusi
Selasa, 16 Desember 2025 - 14:33:43 Wib Hukum
Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka Plt Gubri Terkait Penggeledahan Rumah Dinasnya oleh KPK
Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49:43 Wib Hukum
KPK Geledah Rumah Dinas, Plt Gubri: Kami Dukung dan Hormati Proses Hukum
Selasa, 16 Desember 2025 - 07:48:45 Wib Hukum
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
Selasa, 16 Desember 2025 - 07:36:23 Wib Hukum
