TAPUNG, - Tim Opsnal Polsek Tapung Resort Kampar berhasil menangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Majapahit Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kamis dinihari, 13 Juli 2017, sekira pukul 01.00 wib.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah KR alias GT (LK 27), swasta, warga Jalan Anggrek X, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabuoaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah HP merk Nokia dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu 12 Juli 2017 sekira pukul 24.00 wib, saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid, SH kemudian mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 01.00 wib dinihari, tim melihat pelaku berada di TKP dan langsung mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dipegang oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Polsek Tapung Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Sari Galuh
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah KR alias GT (LK 27), swasta, warga Jalan Anggrek X, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabuoaten Kampar.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum