BANGKINANG, RidarNews.com - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota bekerjasama dengan personil SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap seorang wanita tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Sabtu, 1 Juli 2017,.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PU alias IP (PR 26) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 unit HP, 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, 1 buah bong dan 1 buah kaca pirex serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai Kec. Bangkinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bangkinang Kota bersama anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba dilokasi, petugas melihat target yaitu seorang wanita sedang mengendarai mobil Honda jazz warna putih sedang melaju di jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.
Petugas berusaha menghentikan laju mobil tersebut dan berhasil mengamankan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan beberapa paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, selain itu juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan narkotika ini.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Habibahnil saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)
Edar Shabu, Wanita Ini Ditangkap Polsek Bangkinang Kota
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota bekerjasama dengan personil SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap seorang wanita tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Dusun Telo Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinan
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum
Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19:00 Wib Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum