PEKANBARU, RidarNews.com - Pihak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti hasil operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) terdiri minuman keras, shabu shabu, ganja dan pil ekstasi berbagai jenis, bentuk dan merek, Bertempat di halaman belakang Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (14/6/17) pagi.
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang disaksikan Wakil Gubernur Wan Thamrin Hasyim, Walikota Pekanbaru Firdaus serta beberapa unsur Forkopimda Riau dan Pemko Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kapolda Irjen Pol Zulkarnain kembali menegaskan komitmennya untuk memeranginya bandar narkoba. "Saya akan sikat habis. Walaupun itu anggota saya," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.780 botol, narkotika jenis sabu sebanyak 6.807 gram dan 184,33 gram, psikotropika jenis pil happy five sebanyak 3.887 butir, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39.810 gram dan Pil ekstasi warna krem sebanyak 190, 61gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air untuk pil ekstasi dan shabu shabu, dibakar di dalam drum untum ganja kering serta dilindas menggunakan alat berat untuk miras. (rima)
Perangi Bandar Narkoba
Kapolda Riau Sebut Akan Sikat Habis, Walau Itu Anggotanya
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kapolda Riau Sebut Akan Sikat Habis, Walau Itu Anggotanya
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum