PEKANBARU - Razia rutin yang sering dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, khususnya Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring seorang pria yang kedapatan memiliki alat penghisap sabu (bong), di Jalan SM. Amin, Senin (12/6/17) pagi.
Awalnya pengendara tersebut di stop oleh petugas karena tidak menggunakan Helm. Saat diperiksa dan ditanyakan surat surat kendaraan ternyata STNK kendaraan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Petugaspun menahan kendaraan tersebut.
Saat kendaraan hendak dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diamankan, tiba tiba pengendara tadi menghampiri petugas hendak mengambil rokoknya yang berada dibawah jok sepeda motornya dengan sedkit memaksa. Curiga dengan tingkah tersebut petugas kemudian memeriksa kotak rokok tersebut dan ternyata berisi sebuah bong, pipet kaca dan tutup botol air mineral yg telah dilubangi.
Terkait penemuan bong tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser, membenarkan dan menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. Ia juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil menemukan bong tersebut.
"setelah di lakukan tes urine ternyata hasilnya Positif, saat ini penanganan kasus kita serahkan ke Sat Narkoba", terang Rinaldo. (rima)
Razia Kendaraan, Pria Ini Ditemukan Bawa Alat Isap Sabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Razia Kendaraan, Pria Ini Ditemukan Bawa Alat Isap Sabu
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Hakim Tegur Penyidik di Sidang Pencurian Pipa Gas PHR Bengkalis
Ahad, 14 Desember 2025 - 11:04:00 Wib Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
