PEKANBARU, RidarNews.com - Misnawati, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno, terdakwa perkara dugaan korupsi Rp1,8 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2014, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (8/6/17) kemarin, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Misnawati, dan masing-masing 1,2 tahun penjara kepada Jafar Siddik dan Heri Sutrisno. Selain itu, baik Misnawati, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno juga harus membayar denda Masing-masing Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dari Kejari Rokan Hilir yang menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Misnawati 6 penjara. Sementara dua honorer di dinas tersebut, Jafar Siddik dan Heri Sutrisno masing-masing dituntut 5 dan 7 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Tardakwa Jafar Siddik menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Misnawati dan Heri Sutrisno menerima.
Kasus korupsi ini berawal dari temuan PPATK atas rekening gendut milik Jafar Siddik tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.
Ternyata, hasil penyidikan pihak Kejaksaan, Jafar Siddik hanya sebagai pemilik rekening. Sedangkan uang yang masuk kerening tersebut milik Misnawati. Uang tersebut berasal dari dana belanja rutin Rp1,92 miliar yang dimanipulasi dengan membuat laporan fiktif sebesar Rp1,8 miliar. Laporan fiktif ini melibatkan terdakwa Heri Sutrisno. (Rudi)
Tiga Terdakwa Korupsi Disdik Rohil, Divonis Ringan oleh Hakim
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi Disdik Rohil, Divonis Ringan oleh Hakim
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum