PEKANBARU, RidarNews.com - Meski sempat beberapa lama menikmati hasil curiannya, David (33), warga kecamatan Payung Sekaki akhirnya berhasil diringkus polisi. Penangkapan pelaku pencurian bermotor (Ranmor) ini bermula dari keberanian pelaku menggunakan motor curiannya.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, Sabtu (10/6/17) sekira pukul 03.00 Wib, Buser polsek Payung Sekaki mendapat Informasi bahwa ada laki-laki yang dicurigai menggunakan Roda Dua tanpa No Polisi di sekitar Komplek Perumahan Fajar Ujung.
Mendapat informasi tersebut, tim Buser langsung melakukan Koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Aris Gunadi SIK. Setelah itu, tim buser dibawah pimpinan Kanit Reskrim, langsung bergerak melakukan pengintaian. Sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Fajar Ujung, David yang sudah dicurigai melintas dengan menggunakan motor Jenis Vega R, tanpa No Pol.
Tidak mau membuang kesempatan, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku. Saat diintrogasi, tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap kembali.
Kepada polisi tersangka mengakui kalau motor yang dipakai tersebut adalah hasil curian. Setelah itu Kanit Reskrim langsung melakukan Cek TKP bersama Tim Buser dan menjumpai korban. Ternyata benar korban pernah kehilangan motor, namun tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 1 Unit Ranmor jenis Vega R warna putih silver dengan No. Pol aslinya BM 4267 QQ sudah diamankan di Polsek Payung Sekaki. (rima)
Polsek Payung Sekaki Ringkus Pelaku Ranmor
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Buser Payung Sekaki Ringkus Pelaku Ranmor
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum