PEKANBARU, RidarNews.com - Dua orang anak baru gede (ABG) masing-masing H (16) dan D (18) warga Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu (7/6/17) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru.
H dan D ditangkap, karena diduga mencuri Laptop dan handphone milik Anisa Putri, warga Jalan Buluh Cina, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika, Selasa (6/6/17) korban main laptop di teras rumah. Tiba-tiba korban pergi ke belakang untuk suatu keperluan dan meninggalkan laptop dan handphone di teras rumah.
Saat kembali ke teras, korban terkejut karena laptop dan handphone miliknya sudah tak ada. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui diduga pelakunya H dan D.
Keduanya ditangkap disebuah warung internet di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, Rabu (7/6/2017).
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, pelaku mengambil dua unit laptop milik pelajar bernama Anisa saat korban kebelakang.
"Hasil penyelidikan diketahui keduanya merupakan pelaku. Saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru," terang Bimo, Kamis (8/6/2017).
Bersama dengan pengungkapan tersebut polisi mengamankan satu unit laptop dan satu unit handphone.
Menurut Bimo, kendati H masih dibawah umur, proses hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan. Sebab, H pernah ditahan di Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru. (Rudi)
Curi Laptop Warga, 2 ABG Ditangkap Polresta Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum