PEKANBARU, RidarNews.com - Berdasarkan nomor surat 16/G/2017/PTUN.PBR, Eri Sumarni, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat melayangkan gugatan terhadap Gubernur Riau, ArsyadJuliandi Rachman lantaran tidak terima atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai legislatif.
Eri Sumarni melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat & partners, Kamis, 20 April 2017 lalu, mendaftarkan surat gugatannya kepaniteraan PTUN Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas KM 9, Tampan, Pekanbaru.
" Ya, benar, Eri Sumarni melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat & partners telah mendaftarkan gugatan pada Kamis, 20 Mei 2017 dan telah didaftarkan dan telah dibuka, persidangan dengan acara biasa. Setelah dilakukan persiapan dinyatakan layak untuk diperiksa dengan sistem acara biasa, sidang terbuka untuk umum pertanggal 3 mei 2017," ujar Yusuf Ngongo kepada RidarNews.com, Selasa, 30 Mei 2017.
Yusuf Ngongo selaku Humas PTUN menjelaskan saat ini persidangan gugatan mantan anggota DPRD Pekanbaru versus Gubernur Riau ini sudah memasuki tahapan replik, yakni pertanyaan yang diajukan penggugat terhadap tergugat.
"Besok akan diselenggarakan duplik, jawaban tergugat dari pertanyaan yang disampaikan penggugat," ujar Yusuf.
Sidang gugatan mantan anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, terhadap Gubernur Riau, akan kembali dilanjutkan besok, Rabu (31/5/2017) pada pukul 09.00 wib. (rima)
Rabu, Sidang Lanjutan Eri Sumarni Vs Gubri di PTUN Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Yusuf Ngongo selaku Humas PTUN
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum