TAPUNG HILIR, RidarNews.com - Kapolsek Tapung Hilir Akp Rengga Puspo Saputro,SIP,MH,SIK, bersama Kanit Sabhara,Kanit Intel,Kanit Provost,dan Bhabinkamtibmas Desa Kota Garo mengintesifkan razia petasan dan kembang api di Pasar Desa Kota Garo, Sabtu, 27 Mei 2017.
"Kegiatan razia ini diintesifkan guna mencegah gangguan suara petasan yang dapat mengurangi kekhidmatan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadhan, "ujar Kapolsek Tapung Hilir.
Hasil yang didapatkan dalam pelaksanaan razia tersebut diantaranya,3 (tiga) bungkus petasan mercon cabe dari beberapa pedagang yang menjual petasan di Pasar Desa Kota Garo.
Bhabinkamtibmas Desa Kota Garo, Brigadir Rian pada kesempatan tersebut, juga menghimbau kepada seluruh pedagang yang masih menjual petasan yang dilarang dan tidak memiliki ijin untuk tidak menjual sembarangan kepada warga yang pada akhirnya mengganggu kelancaran ibadah warga yang melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto,SH,MH, mengungkapkan jajaran Polres Kampar berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat dan razia petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan warga dalam beribadah, dan kegiatan ini salah satu bentuk wujud Polri untuk melayani masyarakat. (rls/rima)
Polsek Tapung Hilir Razia Petasan dan Kembang Api
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polsek Tapung Hilir Razia Petasan dan Kembang APi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Hakim Tegur Penyidik di Sidang Pencurian Pipa Gas PHR Bengkalis
Ahad, 14 Desember 2025 - 11:04:00 Wib Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
