PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrkimsus) Polda Riau akhirnya menetapkan RR dan MK, karyawan atau staf keamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, membenarkan hal itu.
"Dua petugas keamanan Rutan Sialang Bungkuk masing masing berinisial RR dan MK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli,'' ungkapnya.
Kedua tersangka ini, imbuh Guntur, diduga menerima pungli dari keluarga narapidana (napi) dalam bentuk transfer. Uang diserahkan agar napi bisa dipindahkan ke blok yang warga binaannya tidak over kapasitas, yaitu di Blok A.
Di tempat terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus AKBP Edy Feriyadi menambahkan ada 6 bentuk pungli yang kini masih didalami tim khusus yang mereka bentuk untuk mengusut perkara tersebut.
Salah satu dari 6 bentuk pungli tadi, menurut Edy, yakni meminta uang jutaan rupiah jika keluarga napi yang ingin pindah ke blok tahanan yang tidak terlalu over kapasitas. Penyerahan uang pungli itu bisa melalui dua cara. Pertama dibayar keluarga napi kepada oknum karyawan Rutan dan oknum perantara, ada yang uangnya melalui transfer bank.
"Yang menjadi titik point kami adalah pungli berupa tranfer bank," pungkasnya. (riauterkini.com)
2 Pegawai Rutan Sialang Bungkuk, Tetapkan Polda Tersangka Pungli
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum