Perhentian Raja, RidarNews.com - Kanit Binmas Polsek Perhentian Raja, Aiptu B. Rianto degan didampingi Bhabinkamtibmas, Bripka Ardiansyah, SH menyambangi pos ronda dusun 2 desa Lubuk Sakat, kecamatan Perhentian Raja, Jumat (19/5/2017) sekira pukul 00.30 WIB.
Pantauan awak media, dalam kesempatan ini, personil Polsek Perhentian Raja menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, dan membagikan selebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan dan ancaman hukuman membakar hutan dan lahan.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto SIK,MH melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan jajaran Polsek Perhentian Raja di wilayah hukumnya agar situasi Kamtibmas dapat tetap terjaga.
"Alhamdulillah, dengan rutinnya jajaran Polsek Perhentian Raja melaksanakan kegiatan seperti ini, semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif didalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing masing, alhasil hingga saat ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja dalam keadaan yang kondusif," ujarnya. (rls/rima)
Sambangi Pos Ronda, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Sampaikan Pesan Kamtibmas
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sambangi Pos Ronda, Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum