Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan mulai 17 Agustus 2020 anggota Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu sebagai wujud kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bank Himbara agar pelaku UMKM bisa mengajukan kredit makin mudah.
Layanan Bank BUMN langusng terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sehingga dapat melakukan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya," tulis keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (4/8/2020).**
Sumber: Sindonews
