PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Kepolisian dari Satlantas amankan lima mobil taxi online yang beroperasi secara ilegal. Diantaranya empat mobil avanza dan satu lagi mobil brio.
Kelima mobil taxi yang menggunakan aplikasi online tersebut kini sudah diamankan pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Sementara kita amankan dulu surat-surat dan kendaraannya," kata Kasi Pengawasan Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Max Robert, Rabu (17/5/17). Sebelum menertibkan lima taxi online tersebut, awalnya bermula puluhan sopir taxi resmi memancing menggunakan aplikasi online untuk meminta jemputan.
Hal itu dilakukan, karena pengemudi taxi seperti Puskopau merasa gerah karena mulai maraknya taxi onlie beroperasi di Pekanbaru serta khawatir dapat mengganggu pencairan yang mereka dapatkan selama ini.
Setelah dipancing, pengemudi taxi online yang datang itu pun langsung diamakankan para pengemudi taxi konvensional. Namun karena tak ingin berbuat anarkis, lalu menelpon Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru agar segera ditindak. (riauterkini.com)
Antar Supir di Pekanbaru, Nyaris Bentrok
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Kepolisian dari Satlantas amankan lima mobil taxi online yang beroperasi secara ilegal. Diantaranya empat mobil avanza dan satu lagi mobil brio, Rabu (17/5/17).
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum