Perhentian Raja, - Bhabinkamtibmas desa Kampung Pinang dan desa Lubuk Sakat, Polsek Perhentian Raja, Brigadir Arifin Ahmad melaksanakan sosialisasi sistem ke rumah-rumah warga dan sejumlah titik perkebunan di wilayah binaannya sembari melaksanakan sosialisasi tentang ancaman hukuman Karhutla, Selasa (16/5/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Turut serta mendampingi Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan ini, Babinsa desa Hangtuah Sertu Harisyanto, perwakilan Dinas Kehutanan, Manggala Agni, David Surahmi, Irwan Syahputra serta Kadus 02 desa Hangtuah, Musri.
Pantauan awak media, dalam kegiatan ini, bhabinkamtibmas Polsek Perhentian Raja menjelaskan tentang ancaman hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan jajaran Polsek Perhentian Raja dan bersinergi dengan pilar kamtibmas lainnya di wilayah binaannya masing masing.
"Kegiatan ini digalakkan guna mengantisipasi/mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dengan disosialisikannya ancaman hukuman Karhutla, diharapkan dapat semakin menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (rls/rima)
Sosialisasikan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Karhutla
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan ini, Babinsa desa Hangtuah Sertu Harisyanto, perwakilan Dinas Kehutanan, Manggala Agni, David Surahmi, Irwan Syahputra serta Kadus 02 desa Hangtuah, Musri embari melaksanakan sosialisasi tentang ancaman hukuman K
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum