Siak Hulu, - Bhabinkamtibmas desa Pangkalan Baru dan desa Kepau Jaya, Polsek Siak Hulu, Aiptu Igusti Ketut Wardika melaksanakan Gotong Royong bersama pemuda membuat lapangan Volly Ball di RT 01 RW XI dusun Pematang Kayu Arang desa Pangkalan Baru, kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (14/5/2017) sekira pukul 09.00 WIB.
Pantauan awak media, dalam kesempatan ini, Aiptu Igusti Ketut Wardika juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengingatkan para pemuda untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIk melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi mengaku sangat mengapresiasi jajaran Bhabinkamtibmas yang telah berperan aktif didalam kegiatan Bhakti Sosial di wilayah binaannya masing-masing.
"Dengan menyatu bersama masyarakat seperti ini, tentunya dapat semakin mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara kepolisian didalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Siak Hulu," ujarnya. (rls/rima)
Polsek Siak Hulu Ingatkan Pemuda, Bahaya Narkoba
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Bhabinkamtibmas desa Pangkalan Baru dan desa Kepau Jaya, Polsek Siak Hulu, Aiptu Igusti Ketut Wardika melaksanakan Gotong Royong bersama pemuda membuat lapangan Volly Ball di RT 01 RW XI dusun Pematang Kayu Arang desa Pangkalan Baru, kecamatan Siak
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum