TEMBILAHAN - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 2 orang laki-laki diduga menjadi pelaku Tidak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (13/5/17) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial BD alias BO (39) warga Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dan MAI alias Ge (31) warga Jalan Budiman Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH mengatakan, pihaknya pada hari Jum'at (12/5/17) sekira pukul 17.00 WIB memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial BD alias BO, sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat informasi yang akurat, pada hari Sabtu (13/5/17) sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, karena keduanya diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika, saat mereka berada di rumah terduga pelaku BD di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan," jelas Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, Ahad (14/5/17).
BD sendiri sempat berupaya untuk melarikan diri, tapi percobaan tersebut dapat digagalkan petugas setelah sempat berlari sejauh 100 meter dari rumahnya. Setelah BD berhasil ditangkap, dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, dilakukan penggeledahan badan.
Kemudian terduga pelaku BD di bawa kembali kerumahnya, untuk menyaksikan pengeledahan rumah bersama pelaku MAI alias Ge. Dari hasil pengeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih bening (berat kotor BB sabu 2.20 gram), 1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 bilah gunting penjepit, uang tunai Rp 1.300.000, 1 buah kotak rokok merk Dunhill berisi 1 (satu) ikat plastik putih bening, 1 unit handphone merk Samsung warna Putih, 1 unit handphone merk Nokia warna putih dan 1 buah tabung kaca pembakar serta 1 buah tutup bong warna biru.
"Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Bachtiar. (riauterkini.com)
Polres Inhil Amankan Dua Penjual Shabu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Polres Inhil Amankan Dua Penjual Shabu
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum
Tes Internal Ungkap Lima Personel Polres Meranti Gunakan Narkotika
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44:25 Wib Hukum
Sidang Penganiayaan Wali Murid di Pekanbaru, Korban Pilih Berdamai
Rabu, 11 Februari 2026 - 17:35:25 Wib Hukum
KPK Panggil Pj Gubri dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PUPR-PKPP
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:09:56 Wib Hukum