SIAK HULU, - Polsek Siak Hulu Resor Kampar amankan seorang pria pelaku tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) pada Jumat malam (12/5/2017) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Pria pelaku KDRT yang diamankan pihak Kepolisian ini RS alias LB (LK 24) warga Perumahan Peputra Raya, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
RS dilaporkan oleh WI (PR 23) selaku istrinya, karena telah melakukan penganiayaan dengan memukul wajah istrinya ini hingga mengalami memar.
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat siang (12/5) sekira pukul 14.00 wib.
Saat itu korban sedang berada dirumah dan tidak lama kemudian pelaku (suaminya) pulang, tanpa ada alasan yang jelas pelaku langsung memukul wajah korban sebelah kanan sebanyak satu kali dengan cara meninju hingga mata korban mengalami memar dan lebam.
Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban dirumahnya, kemudian sekira jam 21.30 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung turun mencari pelaku, pada pukul 23.00 wib pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, dari hasil interogasi bahwa tersangka mengakui perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (rls/rima)
Aniaya dan Wajah Lebam, Istri Terpaksa Polisikan Suami
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
RS dilaporkan oleh WI (PR 23) selaku istrinya, karena telah melakukan penganiayaan dengan memukul wajah istrinya ini hingga mengalami memar, pada Jumat malam (12/5/2017) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum