PEKANBARU - Gugatan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Dastarani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Senin (8/5/17). Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan pasangan BISA.
Sidang Putusan gugatan BISA digelar Senin pagi oleh majelis hakim yang diketuai Lucyana Permata Sari, SH, MH didampingi hakim anggota Faisal Zad, SH, MH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, itu menilai gugatan yang diajukan pasangan BISA bukan ranah PTUN mengadilinya.
Pertimbangan majelis hakim, pokok gugatan yang diajukan pasangan BISA sama dengan pokok gugatan yang diajukan dalam sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Yakni Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017.
Majelis hakim berpendapat, terkandung maksud dan tujuan dalam objek gugatan agar PTUN Pekanbaru menghadili sengketa perselisiahn serta membatalkan hasil Pilwako. Akan tetapi, PTUN tidak berwenang mengadili dan membatalkan.
Sementara Ketua PTUN berpendapat bahwa yang berwenang mengadili dan menyelsaikannya adalah MK, Bawaslu RI dan DKPP RI.
Berdasarkan hal ini, Kepala PTUN kemudian mengeluarkan surat keputusan bahwa PTUN tidak berwenang menyidangkannya sengketa Pilwako Pekanbaru.
Berdasarkan keputusan PTUN ini, muncul lah gugatan pasangan BISA ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Namun, dalam putusannya, ketua majelis hakim menolak gugatan kedua perlawan (BISA dan KPU). Dan menetapkan putusan ketua PTUN dipertahankan. (Rr)
Hakim di PTUN Tolak Gugatan BISA
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang Putusan gugatan BISA digelar Senin pagi oleh majelis hakim yang diketuai Lucyana Permata Sari, SH, MH didampingi hakim anggota Faisal Zad, SH, MH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, itu menilai gugatan yang diajukan pasangan BISA bukan ranah PTUN me
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum