PEKANBARU - Komisi D DPRD Riau hormati proses hukum yang tengah dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan dua Ruang Tata Hijau (RTH) di Pekanbaru. Komisi D pun tidak akan lakukan intervensi.
Dua RTH yang dimakud yakni, RTH eks Kaca Mayang di Jalan Sudirman yang menelan anggaran sekitar Rp6 miliar dan RTH Taman Tunjuk Ajar Integritas Provinsi Riau di Jalan Ahmad Yani yang menelan uang rakyat sekitar Rp8 miliar.
"Kita menghormati aturan hukum. Karena ini telah dibawa ke ranah hukum, kita menghormati aturan hukum. Silahkan diperiksa. Silahkan diselidiki. Jika itu ada yang salah, silahkan. Kita tidak akan intervensi," kata Asri Auzar, Sekertaris Komisi D kepada wartawan, Rabu (03/05/17).
Meksipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Salah satunya, akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memanggil dinas terkait.
"Apabila itu sudah menjadi kasus hukum, dalam pengawasan kami tetap kami panggil dinas terkait. Kami tetap akan lakukan sidak ke lokasi. Beberapa bulan lalu kami kan sudah ke sana," ungkap politisi Demokrat ini.
Untuk diketahui, meski telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Kejati Riau belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dan bertanggungjawab dalam proyek pembangunan 2 RTH tersebut. (riauterkini.com)
Tidak Intervensi Dugaan Korupsi Dua RTH di Pekanbaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Asri Auzar, Sekertaris Komisi D
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
