PEKANBARU - Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Bengkalis 2012.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Arief Setya Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/5/2017) sore.
Dalam tuntutannyan JPU mengatakan, Heru Wahyudi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," kata Arief sembari menuliskan dengan pena angkat tuntutan tersebut.
"Denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan. Dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp385 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara," sambung Arief yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis.
Mendengar tuntutan tersebut, mata Heru Wahyudi terlihat berkaca- kaca menahan sedih. Sementara istri dan kerabatnya langsung menangis.
Baik Heru maupun istri dan kerabatnya, tak menduga JPU akan menutut setinggi itu (8 tahun 6 bulan).
Tak hanya Heru dan keluarga yang kaget. Kuasa hukum Heru, Razman Nasution juga terkejut. Menurutnya, tuntutan itu, tak mencerminkan fakta persidangan terkait kerugian negara yang dilakukan kliennya.
Usai tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, menunda sidang dan akan dilanjutkan tanggal 9 pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). (Rudi)
Perkara Dugaan Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Heru berdiskusi dengan kuasa hukumnya Razman Nasution usai dituntut JPU
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum